CV Rajawali Luruskan Informasi Terkait Pemberitaan Proyek Bagi Hasil – Idiea News

CV Rajawali Luruskan Informasi Terkait Pemberitaan Proyek Bagi Hasil

Makassar, IdieaNews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan penipuan proyek bagi hasil yang menyeret nama CV Rajawali, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, Rabu (05/02/2026).

CV Rajawali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut. Hubungan yang terjadi antara CV Rajawali dan pihak terkait merupakan kerja sama bisnis yang berlangsung secara lisan dan berbasis kepercayaan, tanpa adanya perjanjian tertulis mengenai bunga, imbal hasil tetap, ataupun kewajiban pembayaran tertentu di luar pokok dana.

Perlu kami sampaikan secara terbuka bahwa seluruh pokok dana yang diterima telah dibayarkan dan diselesaikan sepenuhnya. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian pokok sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan.

Adapun perbedaan pandangan yang muncul kemudian semata-mata berkaitan dengan klaim tambahan berupa bunga atau keuntungan tertentu yang tidak pernah disepakati secara tertulis maupun dituangkan dalam perjanjian yang sah.

Sejak awal, tidak pernah ada perjanjian hitam di atas putih mengenai bunga, imbal hasil pasti, ataupun kewajiban pembayaran di luar mekanisme kerja sama yang disepakati secara lisan. Oleh karena itu, klaim sepihak terkait kewajiban pembayaran bunga tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun secara bisnis.

Terkait pembagian hasil proyek, CV Rajawali menegaskan bahwa skema yang pernah dibicarakan hanyalah pembagian hasil maksimal sebesar 10 hingga 15 persen dari keuntungan proyek, sesuai praktik wajar dalam dunia usaha. Skema tersebut bukan merupakan bunga pinjaman dan tidak bersifat pasti, karena sepenuhnya bergantung pada realisasi dan keberhasilan proyek yang dijalankan.

Kami menyesalkan penggunaan istilah “penipuan” dalam pemberitaan tersebut karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan maupun fakta hukum yang utuh. Penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan nama baik CV Rajawali sebagai badan usaha yang sah.

CV Rajawali menghormati kebebasan pers dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kami meminta agar klarifikasi ini dapat dimuat sebagai hak jawab demi memberikan informasi yang lengkap dan proporsional kepada masyarakat.

Apabila ke depan masih terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi perusahaan, CV Rajawali tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Reporter: Mantra Langit

Scroll to Top