Dugaan Pungli, Mantan Pejabat Gubernur Dilaporkan ke Kejati Sulsel – Idiea News

Dugaan Pungli, Mantan Pejabat Gubernur Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Makassar, IdieaNews.com – Aktivis pegiat antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).‎‎Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan Pungli dengan dalil program sedekah seribu sehari dan acara lepas sambut Jadi PJ. Gubernur.

Indikasinya mewajibkan masing-masing kepala biro menyetor Rp 2,5 juta, dan untuk kepala dinas sebesar Rp 5 juta, yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dugaan pungli itu dituding terjadi saat Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.‎‎M. Akbar yang ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

‎‎”Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik Pungli dalam bingkai sedekah 1000 rupiah perhari dan acara lepas sambut Pj Gubernuur. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan,” tegas M. Akbar kepada awak media (2/12/2025).‎‎

Menurut Akbar, praktik Pungli merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional. Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.‎‎

”Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini,” lanjutnya.

‎‎Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.‎‎

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.‎‎

Tentang Kasus itu, M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Scroll to Top