JMHI Adakan Unjuk Rasa Jilid II : Berharap Kasus Abdul Hayat Segera Dituntaskan – Idiea News

JMHI Adakan Unjuk Rasa Jilid II : Berharap Kasus Abdul Hayat Segera Dituntaskan

Jakarta, IdieaNews.com – JMHI (Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia) Kembali melaksanakan unjuk rasa sebagai bagian dari sosial kontrol dan ketidakpuasan akan pelayanan pemerintah, (04 Desember 2025).

Adapun unjuk rasa sebelumnya berlangsung tanggal 03 November dengan tuntutan kami agar pemerintah menyelesaikan kasus mantan sekda sulsel tersebut. Namun sayangnya, pihak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) tidak menggubris bahkan aspirasi kami tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami JMHI melakukan unjuk rasa Kembali pada hari ini 4 desember 2025. Ucap Syahril sebagai Koordinator Lapangan.

​Adapun tuntutan JMHI agar Pemerintah dapat segera membayarkan kompensasi kepada bapak Abdul Hayat. Hal ini sesuai dengan Penetapan Eksekusi PTUN dengan nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT. Putusan pengadilan ini sudah jelas, sisa kami berharap pemerintah segera menyelesaikan guna meyakinkan Masyarakat bahwa keadilan itu ada dan nyata. Tegas syahril.

Diketahui Abdul Hayat Gani sudah menempuh jalur hukum sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan keluar sebagai pemenang serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu mewajibkan pihak tergugat (Presiden RI) untuk membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani.

“Jadi kami menganggap sudah sepantasnya Bpk. Presiden RI menjalankan perintah Eksekusi PTUN No. 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT, terkait kewajiban Presiden RI sebagai termohon untuk membayar kompensasi sebagai ganti rugi kepada pemohon Bpk. Abdul Hayat Gani. Ini perintah atau penetapan pengadilan, wajib di patuhi” Tutup Syahril koordinator Lapangan.(*)

Scroll to Top