KNPI Kutim Soroti Lambatnya Pengembalian Dana Temuan BPK: Dorong APH Usut Dugaan Korupsi – Idiea News

KNPI Kutim Soroti Lambatnya Pengembalian Dana Temuan BPK: Dorong APH Usut Dugaan Korupsi

Sangatta, IdieaNews.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur menyoroti lambannya proses pengembalian dana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutai Timur.

Dalam laporan tersebut, total temuan kerugian daerah mencapai ±Rp30,5 miliar, namun hingga kini baru sekitar ±Rp11,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Masih tersisa sekitar ±Rp19,2 miliar yang belum dikembalikan, padahal batas waktu penyelesaian yang direkomendasikan BPK telah melewati tenggat April 2025.

“Informasi yang kami terima, sampai triwulan ketiga 2025, dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke rekening kas daerah. Ini patut dipertanyakan,” tegas Leonard Roy, Sekretaris KNPI Kutai Timur, Selasa (5/8).

Menurut Leonard, temuan tersebut meliputi berbagai jenis pelanggaran, seperti belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pada belanja pemeliharaan, kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana, hingga pembayaran uang muka yang melebihi progres fisik pekerjaan. Bahkan, terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur, termasuk belanja modal gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta kelebihan dana di 11 kecamatan yang bersumber dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2024.

KNPI menilai bahwa belum diselesaikannya pengembalian dana oleh sejumlah dinas hingga saat ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada unsur kesengajaan dan pembiaran. Leonard juga menyoroti lemahnya tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi BPK yang mewajibkan Bupati untuk meningkatkan pengawasan internal.

“Kami menilai Bupati dan Sekda lalai menjalankan rekomendasi BPK. Ini membuka ruang bagi dugaan adanya pelanggaran hukum yang lebih serius,” kata Leonard.

Ia pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Leonard menekankan bahwa pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Merujuk Pasal 2 UU Tipikor, korupsi merupakan delik formil. Artinya, cukup dengan adanya perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Leonard.

KNPI Kutim menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.(*)

Scroll to Top