MAKASSAR, IdieaNews.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus segera melakukan pengangkatan kembali Abdul Hayat Gani untuk menduduki jabatan eselon 1 sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui kasus ini awalnya bergulir setelah Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan selaku Sekprov Sulsel oleh Gubernur Sulsel di era Andi Sudirman Sulaiman.
Bila mana BKN tidak melaksanakan putusan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi tindakan administratif berupa pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pejabat yang telah dicopot secara tidak sah.
Pemulihan jabatan oleh BKN berupa memulihkan jabatan yang telah dicopot secara tidak sah, sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan nomor putusan 175/B/2023/PT.TUN.JKT, pada tanggal 27 September 2023 yang lalu.
Bahwa BKN berkewajiban melaksanakan putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum, dan bila mana BKN mengabaikan putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum, maka pejabat BKN dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2016 tentang prosedur pemberian sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
BKN tidak harus membuat pernyataan yang dapat menyesatkan masyarakat (masyarakat Sulsel) atas perintah putusan Mahkamah Agung tersebut.
Tidak ada alasan BKN untuk tidak tegak lurus dalam menyikapi putusan tersebut, dan Kepala BKN Prof. Zudan tidak sepantasnya ngawur dalam menyikapi putusan ini.(*)



