Mantan Sekda Abdul Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Agar Membayarkan Gaji Dan Tunjangan – Idiea News

Mantan Sekda Abdul Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Agar Membayarkan Gaji Dan Tunjangan

MAKASSAR, IdieaNews.com – Abdul Hayat Gani mendesak Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangan melekatnya.

Jumlah gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani diperkirakan mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun.

Diketahui, Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonaktifkan pada tahun 2022 lalu.

Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Ia memenangkan keseluruhan proses tersebut untuk mengembalikan jabatannya tersebut.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Kemudian, pada surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.

Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

“Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi,” katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

“Saya diberhentikan itu bulan 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.

“Saat ini yang saya tuntut baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum. Itu selanjutnya,” tambah dia.

Adapun kata Hayat Gani, Sekprov Sulsel saat ini Jufri Rahman, sudah menyampaikan jika Pemprov telah memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat sebagai staf ahli.

“Saya kan Sekprov, itu berdasarkan putusan pengadilan. Saya ini bukan staf ahli, meski pun saya sudah pernah membuat surat penyataan siap didemosi dari eselon I B ke eselon II A OPD,” jelasnya.(*)

Scroll to Top