Barru, IdieaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru secara resmi memastikan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan, Minggu 24/08/2025. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan global.
Bupati Kabupaten Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menegaskan bahwa besaran PBB tahun depan akan tetap sama dengan tahun 2024. Penetapan ini juga menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
“Kami memastikan bahwa besaran PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya, yang berlaku sejak penertiban lalu. Jadi apabila ada yang menyebarkan informasi tentang kenaikan PBB di Kabupaten Barru, itu tidak benar,” tegas Bupati Andi Ina Kartika Sari dalam pernyataannya.
Adapun poin-poin kebijakan tersebut adalah:
· PBB 2025 = PBB 2024
· Tidak ada kenaikan tarif PBB sedikit pun.
· NJOP tetap sama seperti tahun lalu.
Kebijakan stabilisasi PBB ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Barru. Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh dengan informasi yang tidak benar atau hoaks mengenai adanya kenaikan PBB dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana tercermin dalam slogan Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Raya. Pemerintah Kabupaten Barru senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)





