PTUN Jakarta Tetapkan Kompensasi, Abdul Hayat Gani Berharap Presiden Segera Jalankan Penetapan Eksekusi – Idiea News

PTUN Jakarta Tetapkan Kompensasi, Abdul Hayat Gani Berharap Presiden Segera Jalankan Penetapan Eksekusi

MAKASSAR, IdieaNews.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pihak tergugat (Presiden Republik Indonesia) membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani.

​Penetapan Eksekusi Pengadilan PTUN telah terbit dengan nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025.

Penetapan Eksekusi tersebut menguatkan bahwa Presiden RI harus membayar kompensasi kepada Abdul Hayat sebagai bagian dari Putusan Eksekusi yang tidak dapat dijalankan dengan sempurna. Adapun nominal kompensasi yang ditetapkan PTUN sebesar Rp. 658.237.120 (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh serratus dua puluh rupiah).

​Hal ini tentu berbeda jauh dengan nominal pengajuan sebelumnya yang mencapai angka 8 M. Menyikapi hal tersebut, Abdul Hayat yang dikonfirmasi mengatakan “apapun hasil Keputusan pengadilan itulah yang terbaik, sebagai warga negara yang baik saya menerima putusan tersebut. Ucap Abdul Hayat.

​Setelah penetapan Eksekusi terbit, Abdul Hayat berharap agar Pemerintah dalam hal ini bapak Presiden RI Prabowo Subianto segera menjalankan perintah pengadilan sebagai bagian dari Upaya menghargai putusan pengadilan dan meyakinkan kita semua bahwa keadilan itu hadir untuk semua kalangan di negeri tercinta kita ini, Indonesia. Tutup Abdul Hayat.(*)

Scroll to Top