Pinrang, IdieaNews.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Kabuapten Pinrang atas kenaikan PBB-P2, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pinrang, Sulsel. Jalan Gatot Subroto No. 01, Rabu 03/09/2025.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung alot tersebut merupakan respon mayarakat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26%. Sementar Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Pinrang mengaku bahwa kami justru mengetahui adanya kenaikan pajak ini melalui release media di tanggal 19 Agustus bulan kemarin.
Apandi Paserai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pinrang memberikan pandangan lain soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Pinrang. Di antaranya mendorong Perusahaan Umum Daerah (PERUSDA) untuk segera mendorong PD Parkir agar dapat terkelola dengan baik.
“Kemudian mengembangkan potensi Ekowisata di wilayah-wilayah potensial di Kabupaten Pinrang yang sangat banyak, hanya saja belum di kelola secara maksimal. Mari kita lihat bagaimana Kabupaten Enrekang yang bertetangga langsung denga kita, mereka justru lebih memilih mendorong pengembangan Pariwisata untuk menambah PAD ketimbang menaikkan PBB-P2-nya, sementara kalau di lihat keuangan Pemerintah Kabupaten Enrekang jauh lebih buruk dari pada Kabupaten Pinrang.” Papar Apandi.
“Perusda harus kita dorong bersama, agar lebih inovatif, progresif dan akuntabel. Sehingga mampu dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang paten. Ini penegasan kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Pinrang bagi Pemerintah Daerah sehingga pemerintah membatalkan kenaikan kebijakan tersebut. Kami menilai bahwa ini merupakan cara instan yang tak manusiawi untuk melakukan pemungutan pajak ke masyarakat atas nama PBB-P2.” Tegasnya.
Lanjut Apandi. “Ia juga menanggapi alasan Pemkab Pinrang mendorong kenaikan pajak atas adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut kami hal ini sangat keliru karena Pemda hanya melihat dari satu sisi yaitu berdasar pada NJOP dan tidak melihat berapa hasil produksi lahan garapan masyarakat yang setiap tahunnya mengalami penurunan.”
“Begitu banyak sektor yang bisa di kembangkan oleh Pemerintah jika memang serius untuk meningkatkan taraf keuangan daerah dan kemaslahatan hidup masyarakat. Akan tetapi ketika Pemerintah justru terus memaksakan kehendaknya untuk menaikkan pajak PBB-P2 yang kenaikannya 100%, silahkan, masyarakat akan menilai langsung.” Bebernya.
Apandi mewakili Koalisi Masyarakat Pinrang dalam keterangannya melalui via telpon meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Pinrang karena belum mampu meyakinkan pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan Pajak PBB-P2. Sekali lagi maafkan kami.(*)




