Kutai Timur, IdieaNews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi perbincangan di masyarakat, kali ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizaldi Hadi. Ia disebut warga, membeli serta menguasai lahan negara seluas sekitar -+2 hektar di kawasan Taman Nasional Kutai, Kilometer 3, Jalan Pertamina, Sangatta Selatan, Sejak tahun 2023.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa tanah negara, terlebih yang berstatus kawasan konservasi seperti taman nasional, tidak boleh diperjualbelikan atau digarap untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah pihak menilai, sebagai pejabat tinggi daerah, Rizaldi Hadi semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru melakukan praktik yang diduga melanggar aturan.
“Sekda itu seharusnya paham aturan dan memberi contoh kepada masyarakat maupun pejabat lain. Menguasai tanah negara jelas menyalahi kewenangan,” ungkap Pak Surjito attas seorang tokoh masyrakat
Kegiatan ini menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat publik di Kutai Timur, Terutama Sekda. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, demi menjaga wibawa pemerintah dan melindungi aset negara, dari sini kita melihat bahwa jawabatan harus di jalankan sebagaimana fumgsi peraturan undang-undang, bukan sesuai selera personal yang tidak berdasar, hanya karena ingin kelihatan kaya.(*)




