Kaltim, IdieaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 di Desa Spaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Kegiatan ini mengusung tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, dengan cakupan wilayah meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau
Dalam paparannya, H. Arfan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, serta kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, penting bagi setiap warga negara memahami posisi, peran, hak, dan tanggung jawabnya secara seimbang,” ujarnya di hadapan peserta yang didominasi oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur desa 20 Juli 2025
praktisi hukum dan peraturan perundang-undangan, Anshar Andasa, S.H., M.H., yang memberikan materi mengenai aspek legal dari hak dan kewajiban warga negara. Ia menjabarkan dasar hukum baik yang bersumber dari UUD 1945 maupun dari berbagai undang-undang yang berlaku.
Materi yang disampaikan mencakup:
Pengertian umum tentang hak dan kewajiban warga negara
Syarat menjadi WNI dan ketentuan kehilangan status kewarganegaraan
Ragam hak warga negara menurut UUD 1945 dan UU
Kewajiban warga negara dalam membayar pajak, menjaga ketertiban, hingga ikut menjaga kelestarian lingkungan
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi kelembagaan DPRD Kaltim untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan demokrasi masyarakat di daerah pemilihan
H. Arfan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendengar aspirasi masyarakat di wilayah Bontang, Kutim, dan Berau. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi jembatan antara rakyat dan wakilnya dalam membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif.(*)





