
Jakarta, IdieaNews.com – Setiap tanggal 1 Mei, linimasa media sosial ramai dengan ucapan selamat dan foto-foto aksi. Namun di balik itu, Hari Buruh Internasional sering kali berhenti sebagai seremoni: hari libur, spanduk, dan sedikit nostalgia. Yang jarang disadari, Hari Buruh lahir dari konflik sosial yang keras bukan hadiah negara, bukan pula hasil kebaikan pasar.
Sejarah mencatat peristiwa seperti Haymarket Affair sebagai titik balik perjuangan buruh global. Tuntutan sederhana delapan jam kerja dibayar mahal dengan represi dan kekerasan. Dari sanalah lahir berbagai perlindungan ketenagakerjaan yang hari ini sering kita anggap biasa: jam kerja, upah minimum, hingga hak berserikat. Dalam perspektif Political Economy, ini menunjukkan bahwa relasi antara negara, pasar, dan buruh selalu lahir dari konflik hasil tarik-menarik kepentingan, bukan harmoni alami.
Masalahnya, kesadaran historis itu semakin memudar. Hari Buruh kini lebih sering dipahami sebagai rutinitas tahunan ketimbang momen refleksi struktural. Padahal, seperti diingatkan oleh Karl Polanyi melalui konsep embedded liberalism, pasar tidak pernah benar-benar “bebas”; ia selalu ditopang oleh institusi sosial dan intervensi negara. Ketika proteksi terhadap buruh dilemahkan, yang terjadi bukan efisiensi murni, melainkan ketimpangan yang dilegitimasi.
Di Indonesia, problemnya menjadi lebih kompleks. Secara formal, kita memiliki berbagai regulasi ketenagakerjaan. Namun dalam praktik, banyak kebijakan justru cenderung menempatkan buruh sebagai variabel biaya, bukan subjek utama ekonomi. Narasi “iklim investasi” kerap dijadikan justifikasi untuk melonggarkan perlindungan tenaga kerja. Dalam kerangka ini, negara tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang, melainkan cenderung berperan sebagai fasilitator pasar.
Pertanyaannya sederhana: apakah buruh hari ini masih punya daya tawar? Jika merujuk pada analisis Guy Standing tentang precariat, kita melihat munculnya kelas pekerja baru yang hidup dalam ketidakpastian structural tanpa jaminan kerja, tanpa keamanan sosial, dan tanpa identitas kolektif yang kuat. Fleksibilisasi tenaga kerja melalui kontrak, outsourcing, hingga kerja informal telah mengikis basis solidaritas buruh yang sebelumnya menjadi sumber kekuatan politik mereka.
Di sisi lain, problem tata kelola kebijakan juga tidak bisa diabaikan. Banyak kebijakan publik tampak dirumuskan secara top-down, minim partisipasi kelompok buruh. Dalam perspektif demokrasi partisipatoris, ini menunjukkan adanya defisit representasi: kelompok yang paling terdampak justru paling sedikit didengar. Akibatnya, kebijakan sering kali tidak hanya bias secara ekonomi, tetapi juga timpang secara politik lebih responsif terhadap kepentingan elite dibanding kebutuhan pekerja.
Lebih jauh lagi, kita melihat adanya distorsi prioritas negara. Program-program populis seperti bantuan sosial atau makan bergizi gratis memang memiliki nilai politis dan sosial. Namun ketika negara terlalu fokus pada distribusi jangka pendek tanpa diimbangi penciptaan pekerjaan yang layak, persoalan struktural tetap tidak tersentuh. Negara berisiko bergeser dari job creator menjadi sekadar welfare distributor, dari pembangun kapasitas ekonomi menjadi pengelola ketergantungan sosial.
Padahal, bagi sebagian besar warga, persoalan utama bukan sekadar bantuan, melainkan akses terhadap pekerjaan yang stabil, layak, dan bermartabat.
Tantangan ini semakin kompleks dengan munculnya ekonomi digital dan gig economy. Pengemudi ojek online, pekerja lepas digital, hingga kurir platform menjadi wajah baru dunia kerja. Mereka bekerja, tetapi sering kali tidak diakui sebagai “buruh” dalam pengertian hukum klasik. Dalam logika platform kapitalisme, relasi kerja diubah menjadi kemitraan semu yang membebaskan perusahaan dari kewajiban, sekaligus membebani pekerja dengan risiko.
Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian dari krisis ekonomi hingga otomatisasi kelompok ini menjadi yang paling rentan. Mereka adalah buruh tanpa status, tanpa perlindungan, dan tanpa representasi yang memadai.
Di sinilah relevansi Hari Buruh seharusnya ditegaskan kembali. Bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi membaca ulang struktur ekonomi hari ini. Eksploitasi tidak hilang ia hanya bertransformasi. Ketimpangan tidak berkurang ia hanya menjadi lebih kompleks dan tersembunyi.
Hari Buruh mestinya menjadi momen untuk mengevaluasi kembali kontrak sosial antara negara, pasar, dan warga. Apakah negara masih menjalankan fungsi protektifnya? Apakah pasar masih bisa dikendalikan oleh norma sosial? Dan yang paling mendasar: apakah buruh masih memiliki posisi sebagai subjek politik, atau justru telah direduksi menjadi sekadar angka dalam logika efisiensi?
Jika jawabannya cenderung pesimistis, maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak terhindarkan: apakah kita masih memperingati Hari Buruh sebagai bentuk solidaritas, atau hanya sekadar merayakan hari libur tanpa keberanian untuk menantang struktur yang tidak adil?.




