
Makassar, IdieaNews.com – Rencana operasi pertambangan emas oleh CV Hadap Karya Mandiri seluas kurang lebih 1.000 hektar di Kabupaten Enrekang kian memperlihatkan wajah konflik klasik antara kepentingan investasi ekstraktif dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat. Wilayah konsesi yang mencakup Kelurahan Leoran (Kecamatan Enrekang) serta Desa Pundilemo, Pinang, dan Cendana (Kecamatan Cendana) bukanlah ruang kosong melainkan lanskap hidup yang selama ini menopang ekonomi, budaya, dan keberlanjutan ekologis warga.
Sejak diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada tahun 2018, perusahaan mengklaim area yang sejatinya merupakan lahan produktif pertanian, perkebunan, dan peternakan warga. Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga mencakup hutan tutupan, sumber mata air, serta situs sakral berupa makam leluhur seperti Puang Leoran dan Puang Pinang. Bagi masyarakat lokal, ruang ini bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas sosial dan sejarah kolektif yang tak tergantikan.
Penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang bukanlah reaksi spontan tanpa dasar. Berdasarkan kajian kolektif yang dilakukan secara partisipatif, aktivitas tambang emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida zat yang dalam banyak kasus pertambangan emas di Indonesia terbukti merusak ekosistem dan mengancam kesehatan manusia. Data WALHI (2023) menunjukkan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Indonesia, termasuk deforestasi dan pencemaran sumber air.
Konflik semakin memanas ketika perusahaan melakukan aktivitas pengambilan sampel yang diduga tanpa persetujuan warga. Lebih jauh, masyarakat juga mengungkap bahwa izin lingkungan yang dimiliki perusahaan telah kadaluarsa, serta proses penerbitannya diduga tidak melalui mekanisme sosialisasi dan konsultasi publik yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Di sisi lain, perjuangan warga Enrekang memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahkan, Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun ironisnya, di berbagai wilayah Indonesia, praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih kerap terjadi sebuah indikasi bahwa perlindungan hukum belum berjalan secara efektif.
Konflik ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka kebijakan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai oleh banyak kalangan telah memperkuat dominasi korporasi dan mempercepat ekspansi industri ekstraktif. Data JATAM mencatat bahwa lebih dari 70% daratan Indonesia telah dialokasikan untuk berbagai izin konsesi, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Kondisi ini menciptakan tekanan besar terhadap ruang hidup masyarakat lokal, yang sering kali tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.
Dengan demikian, persoalan tambang di Enrekang bukan sekadar isu lokal, melainkan cerminan dari ketimpangan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Warga dipaksa berada di garis depan konflik, mempertaruhkan tanah, air, dan masa depan mereka demi proyek investasi yang manfaatnya belum tentu mereka rasakan.
Perlawanan masyarakat Enrekang adalah bentuk nyata dari perjuangan mempertahankan kedaulatan atas ruang hidup. Ini bukan semata soal menolak tambang, tetapi tentang mempertahankan hak hidup, keadilan ekologis, serta masa depan generasi yang akan datang. Dalam konteks krisis iklim global dan kerusakan lingkungan yang semakin masif, suara-suara dari akar rumput seperti ini seharusnya tidak diabaikan, melainkan menjadi pijakan utama dalam merumuskan arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Reporter: Mantra Langit





